Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi kewajiban setiap pengemudi untuk memastikan legalitas dan kelayakan dalam berkendara. Dengan teknologi yang semakin maju, untuk perpanjangan SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online sehingga bisa memudahkan pemohon.
Meski begitu, pastikan untuk memahami dulu bagaimana ketentuan, syarat, dan cara perpanjang SIM online yang sudah diterapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk bisa memahami lebih dalam, yuk simak pembahasannya berikut ini.
-
Ketentuan Perpanjang SIM Online 2025.
- Perpanjang SIM bisa dilakukan dalam waktu 90 hari sebelum masa berlaku SIM selesai. Namun jika pengajuan untuk perpanjang SIM di masa berlaku yang sudah selesai, maka akan diproses pembuatan SIM baru yang disesuaian dengan golongan, anggaran, dan persyaratan yang berbeda.
- Melakukan pengajuan perpangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, sudah tidak perlu lagi mendatangi SATPAS dalam proses perpanjangan SIM. Prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut dan SIM akan akan langsung dikirim ke alamat yang dituju.
- Mempersiapkan dokumen seperti E-KTP, SIM lama, hasil RIKKES jasmani, pas foto dengan background biru, hasil tes psikologi, serta foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal.
- Setelah dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi, maka bisa langsung mengajukan ke petugas untuk verifikasi di Satpas atau pelayanan lainnya.
- Siapkan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada SIM.
-
Syarat Perpanjangan SIM Online.
- Memastikan jika SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Karena jika sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan lagi.
- Menyiapkan dua lembar fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
- Menyiapkan dua lembar fotokopi SIM lama yang mau diperpanjang.
- Menyiapkan surat keterang sehat yang bisa didapatkan dari rumah sakit atau dokter setelah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik.
- Memiliki suat lulus tes psikologi yang dapat dilakukan via online melalui situs resmi yang tersedia.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan harus sesuai dengan data diri.
- Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
-
Cara Perpanjang SIM Online.
- Via Website Resmi.
- Masuk ke website resmi Korlantas Polri dan masuk ke menu pendaftaran SIM online.
- Pilih opsi “Perpanjangan SIM” yang ada di kolom isian jenis permohonan.
- Mengisi semua kolom isian di formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah diterima, lalu klik “kirim”.
- Jika registrasi berhasil, maka akan bukti registrasi akan dikirim melalui email.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjang SIM melalui ATM, EDC, atau teller bank BRI.
- Jika sudah, bisa langsung mengunjungi gerai pelayanan, Satpas, atau tempat SIM keliling yang sudah dipilih ketika registrasi online dengan membawa setiap dokumen registrasi, bukti pembayaran, dan dokumen persyaratan.
- Menunggu giliran dalam pengambilan foto dan pencetan SIM yang baru.
- Setelah itu, SIM sudah selesai dibuat.
- Via Aplikasi Digital Korlantas Porli (SINAR).
- Mendownload aplikasi Digital Korlantas Porli, lalu masukkan nomor HP yang akan diverifikasi.
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi daya no HP yang sudah dimasukkan sebelumnya.
- Meregistrasi NIK KTP, SIM lama, Foto KTP, dan selfie. Tunggu verifikasi selesai.
- Jika sudah, pilih SIM dan lokasi Satpas dan verifikasi hasil dari pemeriksaan kesehatan serta psikologi.
- Pilih metode pengiriman SIM.
- Upload pas foto dengan background biru dan foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Melakukan pembayaran plus biaya kirim melaui PNBP.
- Cetak SIM, lakukan pengiman.
- SIM diterima oleh pemohon.