Pengguna asuransi Allianz di Indonesia mencapai jutaan orang, hal ini sebenarnya tidak jauh-jauh dari pilihan produk asuransi yang ditawarkan, karena memang ada begitu banyak, serta semuanya menguntungkan.
Mulai dari segi harga premi sampai dengan manfaat yang ditawarkan dari asuransi tersebut tidak akan membebani Anda sebagai nasabah atau peserta asuransi. Ketika terjadi resiko mudah saja tinggal melakukan pengajuan klaim Allianz.
Sistem Klaim Asuransi Allianz Ada Langsung Dan Online
Fasilitas serta layanan produk asuransi yang dimiliki oleh Allianz ini sendiri pada dasarnya memang paling lengkap serta inovatif dibandingkan dengan perusahaan asuransi yang lainnya. Termasuk diantaranya adalah kehadiran dari fasilitas klaim.
Jika dulu hanya ada fasilitas klaim yang dilakukan secara langsung atau klaim berbasis tradisional saja, maka berbeda lagi dengan sekarang ini yang juga ada fitur klaim secara digital atau online.
Sebenarnya apa yang membedakan antara fasilitas klaim asuransi berbasis langsung dengan online ini? secara persyaratan yang harus dipenuhi baik itu formulir pengajuan klaim sampai dengan dokumen-dokumen penunjang yang lainnya. Pada dasarnya memang cukup banyak, namun wajib dipenuhi, karena jika ada yang kurang maka bisa membuat permintaan klaim tersebut ditolak.
Klaim secara langsung mengharuskan peserta asuransi mengirimkan berkas langsung ke kantor utama perusahaan Allianz, sehingga memakan lebih banyak waktu serta biaya. Hal ini tidak berlaku pada klaim secara online yang dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas lewat email atau melalui fitur eAzy yang dimiliki oleh Allianz, sehingga jadi lebih cepat sampai dan diproses.
Baca juga: Cara Memilih Premi Asuransi Terbaik Allianz Life
Penyebab Klaim Asuransi Ditolak
Fakta yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada jaminan nantinya klaim Allianz yang Anda lakukan sudah pasti akan approve atau diterima oleh perusahaan, ada juga kemungkinan klaim tersebut nantinya akan gagal atau ditolak, berikut ini ada beberapa faktor yang menjadi penyebab penolakan klaim, yaitu:
- Memberikan informasi yang salah pada formulir pengajuan klaim, nantinya sebagai nasabah Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk pengajuan klaim ini. Dimana ada sejumlah informasi yang harus diisikan, jika seandainya informasi yang diberikan tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh peserta, maka akan di indikasi melakukan tindak kejahatan asuransi, sehingga nantinya klaim tersebut akan ditolak oleh perusahaan.
- Mengajukan klaim untuk peristiwa atau resiko yang tidak termasuk proteksi asuransi, hal yang juga paling sering terjadi adalah saat nasabah mengajukan klaim tanpa membaca syarat dan ketentuan dalam polis, termasuk diantaranya adalah saat hal yang diklaim tersebut tidak termasuk kedalam proteksi, ini merupakan sebuah kondisi yang cukup sering terjadi sehingga menyebabkan klaim tersebut mendapatkan penolakan.
- Tidak membayar premi asuransi, bisa juga penyebab penolakan klaim adalah ketika Anda sebagai nasabah tidak melakukan kewajiban pembayaran atas premi, padahal ini adalah syarat awal agar polis asuransi bisa tetap aktif. Saat premi tidak dibayarkan melebihi masa jatuh tempo, maka otomatis nantinya akan membuat klaim yang dilakukan kepada perusahaan asuransi tersebut nantinya akan ditolak.
- Polis sedang dalam masa tunggu atau tidak aktif, penting untuk tahu bahwa setelah Anda membeli asuransi, maka produk tersebut manfaatnya tidak bisa langsung dirasakan begitu saja, karena masih ada masa tunggu, jika Anda mengajukan klaim pada saat masa tunggu atau waiting periode tentu klaim akan ditolak, begitu juga saat kondisi polis sedang tidak aktif.
- Dokumen tidak lengkap, sering kali disepelekan yaitu dokumen kelengkapan polis asuransi, padahal sebenarnya penting, ketika ada satu saja dokumen yang diminta namun tidak Anda lengkapi, tentunya hal ini akan membuat permintaan klaim Anda nantinya akan dilakukan penolakan. Selektif sebelum mengajukan klaim periksa terlebih dahulu syarat dokumen yang diminta kemudian lengkapi semuanya.
Itulah setidaknya beberapa penyebab mengapa klaim Allianz yang Anda lakukan dapat ditolak oleh perusahaan, bisa jadi memang kesalahan disebabkan oleh diri sendiri. Karena pada dasarnya asalkan klaim yang dilakukan tersebut sudah mengikuti atau sesuai dengan syarat serta ketentuan yang berlaku nantinya pasti akan diterima.